Bagi penerbit yang menggunakan komputer yang di-share dengan orang
lain, misalnya komputer kantor atau warnet, kami menyarankan Anda agar
melakukan blokir IP. Gunanya adalah script kami tidak mendeteksi fraud click
pada zona iklan Anda, yang disebabkan karena orang lain yang
menggunakan komputer Anda. Sebagai informasi tambahan, untuk setiap
fraud click kami mengenakan denda sebesar Rp. 2.000,-. Anda dapat
menghindari denda ini dengan cara memblokir IP dari komputer yang Anda
gunakan.
Bagaimana cara melakukan blokir IP?
1. Buka browser Anda dan ketikan http://www.kliksaya.com. Pilih menu Penerbit dan login menggunakan ID dan Password Anda.
2. Pilih submenu Profil.
3. Pilih gambar Blokir IP pada sebelah kiri halaman profil.
4. Masukan daftar IP yang ingin Anda blokir. Masing-masing IP harus
ditulis dalam baris yang terpisah. Sebagai contoh pada gambar dibawah
ini Anda dapat melihat bahwa saya ingin memblokir 3 buah IP, yaitu
202.152.195.6, 202.152.195.5 dan 202.152.195.3.
Apa efek dari blokir IP? Efek dari blokir IP adalah, pada saat IP
yang Anda blokir ini mengakses situs Anda, maka zona iklan kami hanya
menampilkan “Pasang Iklan Disini”. Tulisan pasang iklan disini boleh
diklik oleh siapa saja tanpa perlu khawatir terjadinya fraud click.
Home »
Tips dan trik
» Blokir IP
Blokir IP
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Label:
Tips dan trik
0 komentar:
Posting Komentar